QOLBI.ID PAMEKASAN – Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangkes, Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang disepakati panitia dan masing-masing calon dianggap tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), oleh ketua panitia pemilihan kabupaten, Totok Hartono.
Poin Tatib yang dianggap tidak sesuai regulasi, yaitu pembubuhan stempel saksi di surat suara sah, hal itu disampaikan Totok melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kadur, 14 April 2022.
Karena poin Tatib tersebut dipersoalkan, Panitia dan Calon Kades Bangkes, menemui Totok Hartono, di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu malam, 21 April 2022.
Menurut Calon Kades nomor urut 3, Zainal Alim, pembubuhan stempel saksi di surat suara sah, untuk meminimalisir potensi kecurangan surat suara.
“Heran dipersoalkan padahal ini upaya terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” kata Zainal Alim.
Jika pembubuhan stempel saksi dianggap tidak sesuai Perda, lanjut Zainal menjelaskan, pemberian paraf pada surat suara juga tidak sesuai regulasi, karena bunyi Perda bukan paraf tapi tandatangan
“Seharusnya tanda tangan bukan paraf, jika paraf dilanjutkan, maka surat suara cacat secara hukum, pemilihannya ilegal dan siapapun pemenangnya tidak sah secara hukum,”
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Bangkes, Ahmad Ezzuddin menuturkan bahwa pembubuhan stempel saksi di surat suara sudah dihapus, cukup stempel panitia dan tanda tangan.
“Surat suara sudah tersegel dalam kotak,” singkatnya.
Sementara itu, Totok Hartono ogah memberikan keterangan soal poin Tatib yang dipersoalkan. Ia beralasan segera menghadiri rapat.(MANK/HER)