Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan Dipaksa Tutup Tambang Ilegal

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan Dipaksa Tutup Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tambang ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.(pmii for qolbi.id)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan komitmen untuk tidak menyerah sekalipun aspirasi mereka belum didengar oleh Pemkab setempat, berkaitan dengan tambang ilegal.

Ketua PC PMII Pamekasan, Lutfi mengatakan akan terus memaksa Pemkab menutup tambang ilegal di Pamekasan, melalui gerakan sahabat-sahabat bintang sembilan, sebutan aktivis PMII.

Menurut Lutfi, PMII Pamekasan sudah dua tahun mengawal tambang ilegal yang diketahui mencapai 219 tambang yang tersebar di 178 Desa.

Perjuangan kader-kader PMII penuh dramatis, mulai dari ancaman dari preman tambang hingga bentrok dengan pihak kepolisian ketika melakukan aksi demonstrasi.

Bahkan, ada yang terluka ketika melakukan aksi penolakan tambang ilegal akibat tindakan represif dari petugas pengamanan, Kamis, 25 Juni 2020.

Baca Juga  Masrukin Siap Kawal Tuntaskan Misi Bupati Baddrut Tamam

Setelah aksi tersebut, PMII berulang kali melakukan audiensi ke Pemkab dan DPRD Pamekasan, untuk menindaklanjuti tuntutan saat demonstrasi.

Namun upaya mereka belum direspon positif, tambang tetap beroperasi sekalipun tanpa mengantongi izin.

Aksi aktivis PMII Pamekasan berlanjut hingga tahun 2021, aspirasi yang sama mereka sampaikan kepada Pemkab dan DPRD Pamekasan, yakni menutup tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan rakyat dan negara.

Lagi-lagi, aksi sahabat-sahabat ini belum mendapatkan jawaban konkrit dari Pemkab Pamekasan, mereka pun kembali mengadukan sikap Pemkab yang dinilai lelet bertindak.

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pamekasan, Senin, 21 Juni 2021, PMII menawarkan solusi kepada Pemkab Pamekasan, bentuk tim perizinan dan penindakan tambang ilegal.

Baca Juga  Suami Istri Ini Pilih Cerai Gegara Sering Bertengkar

Solusi tersebut disepakati, namun Pemkab dan DPRD Pamekasan masih ingin menelaah sekaligus mencari cantolan hukum membentuk tim khusus perizinan dan penindakan.

Tim perizinan terdiri dari DLH, PU Tata Ruang, Kabag Perekonomian dan OPD terkait Lainnya.

Sementara tim penindakan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

“Solusi ini untuk percepatan penanganan tambang ilegal,” kata Lutfi, Selasa, 22 Juni 2021.

Lutfi menilai Pemkab Pamekasan tidak serius menangani tambang ilegal, mereka terkesan sengaja membiarkan.

Bahkan, ketika dikonfirmasi berkenaan penanganan 219 tambang ilegal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling lempar tanggungjawab.

Tambang ilegal tersebut ada di 178 Desa, 94 tambang ilegal sesuai RTRW dan 125 tidak sesuai RTRW, dan melanggar UU nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Gelar Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2021

UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“yang sesuai RTRW diberikan edukasi atau pendampingan agar mengurus izin, yang tidak sesuai RTRW harus ditindak tegas oleh Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.