QOLBI.ID, PAMEKASAN – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Komisi III DPRD Pamekasan, Senin, 21 Juni 2021.
Kedatangan aktivis bintang sembilan ke kantor DPRD mengadukan tambang ilegal yang tak kunjung ditertibkan oleh Pemkab.
Ketua PMII Cabang Pamekasan, Lutfi menilai Pemkab Pamekasan tidak serius menangani tambang ilegal, mereka terkesan sengaja membiarkan.
Bahkan, ketika dikonfirmasi berkenaan penanganan 219 tambang ilegal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling lempar tanggungjawab.
Tambang ilegal tersebut ada di 178 Desa, 94 tambang ilegal sesuai RTRW dan 125 tidak sesuai RTRW, dan melanggar UU nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungam Hidup.
Pada pertemuan bersama DPRD, PMII menawarkan solusi kepada Pemkab Pamekasan untuk membentuk tim khsus perizinan dan penindakan.
Tim perizinan terdiri dari DLH, PU Tata Ruang, Kabag Perekonomian dan SKPD Terkait Lainnya.
Sementara tim penindakan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.
“Solusi ini untuk percepatan penanganan tambang ilegal,” kata Lutfi.
Aktivis PMII merasa kecewa Pemkab Pamekasan sampai saat ini belum melakukan tindakan. Padahal tambang ilegal beroperasi aktif selama ini.
“Kami sudah dua tahun mengawal tambang ilegal ini, tak ada tindakan apapun dari Pemkab, eksekutif, Satpol PP dan penegak hukum saling lempar seperti main garambol,” ungkapnya.
Ketua Komisi III, Ismail menyampaikan solusi yang ditawarkan aktivis PMII sangat tepat agar izin tambang ilegal di Pamekasan segera diurus.
“Dengan adanya izin, rakyat Pamekasan tidak dirugikan,” tutur Ismail.
Untuk menindaklanjuti aspirasi itu, Ismail akan koordinasi dengan Pemkab sekaligus menyampaikan solusi yang ditawarkan oleh aktivis PMII.
“Kami mencari cantolan hukum dulu terkait pembentukan tim khusus perizinan dan penindakan. Hasinya tunggu minggu depan,” tutupnya.(mank/her)