PAMEKASAN, Qolbi.id – Insiden kekerasan terhadap kurir jasa pengiriman kembali terjadi. Irwan Siskiyanto, seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai kurir JNT, menjadi korban penganiayaan saat mengantarkan paket ke salah satu pelanggan di Kabupaten Pamekasan, Minggu (30/6/2025).
Peristiwa itu berlangsung di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Teja Sekar Putih, Desa Laden.
Irwan datang untuk mengirimkan paket berupa handphone pesanan atas nama Arif/Ayik yang dibeli melalui TikTok dengan metode pembayaran COD.
Saat tiba, Irwan menyerahkan paket tersebut kepada istri Arif yang mengakui bahwa itu adalah pesanan suaminya. Setelah pembayaran dilakukan, perempuan tersebut merasa barang tidak sesuai harapan, kemudian menghubungi suaminya.
Tak lama kemudian, Arif datang ke lokasi dalam keadaan emosi. Tanpa memberikan ruang penjelasan kepada Irwan mengenai prosedur pengembalian barang, pelaku langsung mencekik Irwan hingga korban kesulitan bernapas dan mengeluarkan darah dari mulut. Selain itu, uang pembayaran yang telah diberikan juga dirampas kembali.
“Saya sudah coba jelaskan baik-baik, tapi dia langsung marah dan mencekik saya. Saya tidak bisa napas dan uangnya langsung diambil,” kata Irwan.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Irwan bersama pihak manajemen JNT melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan: LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang pengusaha, terancam dijerat Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait belum mendapatkan respons. (*)










