QOLBI.ID, PAMEKASAN -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Pamekasan menganggarkan biaya sewa gedung sebesar Rp 200 juta, biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pamekasan, pemanfaatan sewa gedung dengan anggaran ratusan juta itu mulai Januari sampai Desember 2025.
Sementara ruang rapat yang disewakan berkapasitas sampai dengan 100 orang. Kegiatannya digelar dua kali. Sistemnya melalui pengadaan langsung, lengkap dengan kode rencana umum pengadaan (RUP) masing-masing.
Kebijakan dari Disdikbud tersebut mendapat respon dari banyak pihak, diantaranya dari aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan. Sipul selaku koordinator menilai APBD banyak terkuras untuk program-program yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia meminta kepada pihak terkait agar mengkaji dengan serius postur anggaran semua program pemerintah.
”Menurut kami, itu bagian kecil dari anggaran besar yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan sewa kantor sampai ratusan juta adalah hal yang tidak wajar. Ia menilai Disdikbud Pamekasan mengabaikan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD.
“Jadi kami minta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak semena-mena menganggarkan kegiatan ditengah efesiensi anggaran ini,” tukasnya.
Sementara, Mohamad Alwi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setelah dikonfirmasi mengatakan anggaran untuk sewa kantor sudah dialihkan ke kegiatan lain.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rencana anggaran tersebut untuk kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan lain-lain
“Sudah kita rubah. Tidak ada sewa kantor.
Nanti akan muncul saat PAK,” Ungkapnya. Senin (13/10/2025).












