PAMEKASAN, QOLBI.ID — Komisi I DPRD Pamekasan mulai membahas usulan pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman. Usulan tersebut merupakan limpahan dari pimpinan DPRD Pamekasan kepada Komisi I sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, H. Lutfi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang pengusul untuk dimintai keterangan terkait materi pemakzulan.
“Setelah pengusul dimintai keterangan, selanjutnya kami akan melakukan proses verifikasi terhadap materi aduan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD. Proses ini membutuhkan waktu, sehingga kami belum bisa memastikan kapan hasilnya akan disampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ach. Suhairi selaku pengusul membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan terkait usulan pemakzulan tersebut. Ia menyebut proses ini telah berjalan selama lima bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil verifikasinya.
“Setelah lima bulan, baru saya mendapat panggilan dari Komisi I untuk memberikan keterangan terkait alasan-alasan pemakzulan, yaitu dugaan pelanggaran sumpah jabatan seorang bupati serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut ke tahapan berikutnya dan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD.
“Kami akan terus mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti. Memang masih ada banyak tahapan yang harus dilalui, namun sampai sekarang belum ada informasi terbaru dari Komisi I terkait perkembangannya,” ungkapnya.
Adapun materi usulan pemakzulan Bupati Pamekasan antara lain:
-
Dugaan adanya pelebaran jembatan di akses jalan pribadi bupati, termasuk sejumlah pembangunan lain yang dinilai mengarah pada kepentingan pribadi.
-
Dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan administrasi negara, yakni tidak berpegang pada UUD 1945 dan tidak mengamalkan Pancasila, khususnya sila kelima yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.










