QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sengketa lahan di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan memanas pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul pukul 12.00.
Terlihat, sejumlah warga membawa celurit hingga melakukan pengrusakan, lahan yang menjadi sengketa tersebut ternyata milik dari Imam Syafii warga setempat.
Nur Hidayatus, putri dari Imam Syafii mengatakan, oknum tokoh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut sempat melakukan audensi ke di Balai Desa setempat.
“Tapi, mediasi belum dilakukan, tiba-tiba ada beberapa orang yang menyerbu lahan kami, ada yang membawa celurit, ada yang menebang pohon jati dan ada yang merusak pagar yang dibangun ayah saya,” katanya Minggu (30/6/2024).
Beruntung, pihak kepolisian segera datang untuk mengaman situasi, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Andai bapak saya tidak segera melapor polisi, saya tidak tahu apa yang akan terjadi karena mereka membawa celurit,” tambahnya.
Iapun menegaskan, bahwa ayahnya merupakan pemilik sah lahan tersebut dengan bukti sejumlah dokumen.
“Kami ada dokumen akta pembelian tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak tahun 1976,“ tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian tersebut dipicu oleh seseorang melakukan penebangan pohon jati di lokasi tanah sengketa.
Namun, kejadian tersebut diamankan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Pademawu. Selanjutnya, disepakati dan direncanakan mediasi hari Senin, 1 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
“Semua pihak yang bersengketa diundang oleh Forkopimcam Pademawu untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya. *