QOLBI.ID,PAMEKASAN-Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menerangkan langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila kehilangan paspor di luar negeri.
“Pertama, segera melapor ke kantor polisi setempat, dengan membawa KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan kartu keluarga. Termasuk juga surat keterangan hilang dan salinan paspor,” ucapnya.
Harsya, ia akrab disapa, menerangkan tahapan selanjutnya setelah selesai dari kantor polisi, pihak yang bersangkutan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat.
“Di KBRI, orang yang paspornya hilang akan mendapat bantuan untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai paspor sementara,” terangnya.
Kemudian KBRI akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan tersebut akan dicocokkan dulu dengan database pusat. Kalau sudah cocok, baru mendapat SPLP,” tambahnya.
Setelah mendapatkan SPLP, yang bersangkutan sudah bisa melanjutkan perjalanannya di luar negeri.
“Tiba di Indonesia, pihak yang bersangkutan mendatangi kantor imigrasi terdekat, untuk melakukan permohonan penggantian paspor hilang,”terangnya.(*)