Scroll untuk melanjutkan membaca
HeadlineNasionalTerkini

Imigrasi Pamekasan Jelaskan Cara Urus Paspor Hilang di Luar Negeri

Avatar photo
×

Imigrasi Pamekasan Jelaskan Cara Urus Paspor Hilang di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID,PAMEKASAN-Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan cara mengurus paspor yang hilang di luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menerangkan langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila kehilangan paspor di luar negeri.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Pertama, segera melapor ke kantor polisi setempat, dengan membawa KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan kartu keluarga. Termasuk juga surat keterangan hilang dan salinan paspor,” ucapnya.

Baca Juga  Bea Cukai Madura Tangkap Truk Tronton Muatan Rokok Ilegal

Harsya, ia akrab disapa, menerangkan tahapan selanjutnya setelah selesai dari kantor polisi,  pihak yang bersangkutan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat.

“Di KBRI, orang yang paspornya hilang akan mendapat bantuan untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai paspor sementara,” terangnya.

Baca Juga  Petani di Pamekasan Polisikan Pengusaha Tembakau, Ini Kasusnya

Kemudian KBRI akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.

“Hasil pemeriksaan tersebut akan dicocokkan dulu dengan database pusat. Kalau sudah cocok, baru mendapat SPLP,” tambahnya.

Setelah mendapatkan SPLP, yang bersangkutan sudah bisa melanjutkan perjalanannya di luar negeri.

Baca Juga  Kota Pamekasan Dikepung Banjir

“Tiba di Indonesia, pihak yang bersangkutan mendatangi kantor imigrasi terdekat, untuk melakukan permohonan penggantian paspor hilang,”terangnya.(*)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.