QOLBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri berhasil meringkus pria berinisial AF (22) asal Kecamatan Kras.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankans ebanyak 900 butir narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Penangkapan terduga pelaku berawal petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kras.
“Diamankan dirumahnya dan koperatif tidak melakukan perlawanan,”kata AKP Sriati, Kamis (4/7/2024).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan sederet penyelidikan. Sampai dicurigai seorang pria yakni AF.
“Ditemukan barang bukti tersebut 900 butir pil dobel L” jelasnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan pil dobel L.
“Barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 900 dan 1 ponsel diamankan dari terduga pelaku ,” paparnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, terduga pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L pada konsumen lainnya. Sehingga ia diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar.
“Saat ini yang bersangkutan tengah berada di tahanan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.