Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

QOLBI.ID – Fiqi Efendi alias FE (40) yang tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditetapkan Sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan FE merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.

Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Sosialisasi Program Beasiswa Kedokteran

Penetapan DPO terhadap FE menyusul yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.

“Sudah tiga kali tersangka dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua lembaga tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.

Baca Juga  Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibentuk satu pokmas.

Ketika uang hibah cair ke masing-masing Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.

Baca Juga  Gunakan Seragam Polisi, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polres Sampang

“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Faktanya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangannya, FE sempat menyebutkan nama anggota DPRD Jatim yang berinisial AM selaku pemilik proyek.

Upaya pemeriksaan oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas.

“Ada keanehan, anggota DPRD Dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” tandas.

Berita Terkait

4 Orang Asal Batumarmar Ditangkap Terpergok Pesta Narkoba
Kurir JNT di Pamekasan Jadi Korban Kekerasan oleh Konsumen COD
Gegara Asmara, Rahem Warga Pamekasan Tewas di Tangan Sepupunya
Ratusan Pil Dobel L Disita Polres Kediri dari Pria ini
Memanas! Sengketa Lahan di Pamekasan Berujung Pengrusakan
Gunakan Seragam Polisi, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polres Sampang
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka
Begal Payudara Ditangkap Polisi Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 07:16 WIB

4 Orang Asal Batumarmar Ditangkap Terpergok Pesta Narkoba

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:23 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Jadi Korban Kekerasan oleh Konsumen COD

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:08 WIB

Gegara Asmara, Rahem Warga Pamekasan Tewas di Tangan Sepupunya

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:32 WIB

Ratusan Pil Dobel L Disita Polres Kediri dari Pria ini

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi

Berita Terbaru