Scroll untuk melanjutkan membaca
Kriminal

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi

Avatar photo
×

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi

Sebarkan artikel ini
Kajari Jombang, Agus Chandra saat menunjukkan DPO terduga pelaku kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Jombang.

QOLBI.ID – Fiqi Efendi alias FE (40) yang tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditetapkan Sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan FE merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik lokasi di Kabupaten Jombang. Dengan total kerugian negara Rp1,8 miliar.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Proyek yang bersumber dari dana hibah Tahun 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Prahara Ungkap Titik Rawan Korupsi Bantuan Jatah Makan Lansia di Pamekasan

Penetapan DPO terhadap FE menyusul yang bersangkutan mangkir dari upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.

“Sudah tiga kali tersangka dalam pemeriksaan. Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka. Mengingat dua lembaga tersebut memiliki luas peralatan pelacakan yang memadai.

Baca Juga  Ra Baddrut Jadi Bagian Sejarah Kemajuan Pamekasan

Lebih lanjut, proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 3,8 miliar menempatkan FE sebagai otak pelaku dugaan korupsi. Dimana FE membentuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di satu kecamatan dibentuk satu pokmas.

Ketika uang hibah cair ke masing-masing Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 sampai 70 persen.

“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

Faktanya, FE sempat hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. Terungkap dalam keterangannya, FE sempat menyebutkan nama anggota DPRD Jatim yang berinisial AM selaku pemilik proyek.

Baca Juga  Gunakan Seragam Polisi, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polres Sampang

Upaya pemeriksaan oleh tim penyidik, diketahui jika AM merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas.

“Ada keanehan, anggota DPRD Dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” tandas.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.