QOLBI.ID, NASIONAL – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini menurut Baidowi melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi pelajar. Padahal, umumnya pelajar di Indonesia belum menikah. Sehingga pemberian kontrasepsi sebagaimana tercansul dalam PP 28/2024 Pasal 103 ayat (4) huruf e seakan melegalkan pelajar untuk seks di luar nikah.
“Alasan-alasan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi selama ini tidak masuk akal. Misalnya alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pelajar yang sudah menikah. Padahal pelajar di Indonesia umumnya tidak menikah,” jelas Baidowi.
Secara tidak langsung, PP tersebut telah melegalkan praktik seks di luar nikah. Hal ini bertentangan dengan norma semua agama, terutama Agama Islam. Aturan itu juga bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.
“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Baidowi.
Baidowi juga meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat, Jangan peraturan tersebut malah merusak norma dan kehidupan sosial di tengah kemasyarakat.(*)