PPP Minta Pemerintah Cabut PP Legalkan Kontrasepsi Bagi Pelajar

Avatar photo

- Reporter

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (FOTO/ANTARA)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (FOTO/ANTARA)

QOLBI.ID, NASIONAL – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP ini menurut Baidowi melegalkan penggunaan kontrasepsi bagi pelajar. Padahal, umumnya pelajar di Indonesia belum menikah. Sehingga pemberian kontrasepsi sebagaimana tercansul dalam PP 28/2024 Pasal 103 ayat (4) huruf e seakan melegalkan pelajar untuk seks di luar nikah.

Baca Juga  Kholilurrahman, Sang Kiai Itu Petarung Politik

“Alasan-alasan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi selama ini tidak masuk akal. Misalnya alat kontrasepsi hanya diberikan kepada pelajar yang sudah menikah. Padahal pelajar di Indonesia umumnya tidak menikah,” jelas Baidowi.

Baca Juga  Serba Angka Empat Belas, Demokrat Pamekasan Resmi Daftar Bacaleg 2024

Secara tidak langsung, PP tersebut telah melegalkan praktik seks di luar nikah. Hal ini bertentangan dengan norma semua agama, terutama Agama Islam. Aturan itu juga bertentangan dengan adat ketimuran yang menjunjung tinggi institusi keluarga.

“Pemerintah harus mencabut PP 28/2024 tersebut agar tidak membuat polemik di tengah masyarakat. Pencabutan PP 28/2024 juga akan mencegah praktik-praktik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Baidowi.

Baca Juga  Politikus PBB Kritik Panitia Pemilihan Wabup Pamekasan

Baidowi juga meminta pemerintah agar lebih berhati-hati membuat peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat, Jangan peraturan tersebut malah merusak norma dan kehidupan sosial di tengah kemasyarakat.(*)

Berita Terkait

Hj. Ansari Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Ratusan Pelaku Usaha di Madura
Anggota DPR RI Hj Ansari Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
MK Putuskan Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Gudang Logistik Dijaga Timses, Tim Hukum Berbakti Resmi Layangkan Surat Keberatan
Rayakan HUT PDIP ke 52, Hj Ansari Ajak Kader Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat
Sidang Sengketa Pilkada Pamekasan Digelar Hari Ini
Anggota DPR RI Hj Ansari Serap Aspirasi Masyarakat Madura
Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Hj. Ansari Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Ratusan Pelaku Usaha di Madura

Senin, 24 Februari 2025 - 18:32 WIB

Anggota DPR RI Hj Ansari Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:43 WIB

MK Putuskan Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Senin, 3 Februari 2025 - 18:40 WIB

Gudang Logistik Dijaga Timses, Tim Hukum Berbakti Resmi Layangkan Surat Keberatan

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:17 WIB

Rayakan HUT PDIP ke 52, Hj Ansari Ajak Kader Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru