QOLBI.ID, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, Madura, Jawa Timur hari ini, pukul 13:00 Waktu Indonesia Barat, Rabu, 8 Januari 2024.
Sidang ini tahap awal atau pendahuluan terkait gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI), terhadap hasil Pilkada Pamekasan.
Anggota tim hukum Paslon Berbakti Kholis mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sidang perdana sengketa hasil Pilkada Pamekasan ini.
“Tentu kami sangat siap menghadapi sidang ini, bukti-bukti sudah kami persiapkan. Kami sangat optimis seluruh permohonan akan dikabulkan oleh majelis hakim,” urainya.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Berbakti, Wazirul Jihad membenarkan perihal sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pamekasan yang akan digelar siang ini.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sidang akan digelar siang ini. Kami dan tim hukum sudah mempersiapkan segalanya untuk sidang ini,” katanya.
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pamekasan ini yakin hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruh tuntutan dan permohonan pasangan nomor urut 3 di Pilkada Kabupaten Pamekasan.
“Kita tunggu saja bagaimana hasil sidang perdana di MK ini. Yang pasti kami sangat optimis seluruh permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim MK,” tegasnya.(*)