Scroll untuk melanjutkan membaca
HeadlinePolitikTerkini

Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional

Avatar photo
×

Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Gugatan ke MK juga diajukan kontestan Pilkada Sampang dari Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).

Baca Juga  Relawan Perempun Dukung Penuh Ra Baqir-Taufadi

Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.

“Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga  Pasangan Ra Baqir-Taufadi Komitmen Majukan Ekonomi Pesantren

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti mony politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, menggerakkan ASN, maka MK menguji itu,” tutur Malhum.

Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, putusan MK mengikat dan final.

Baca Juga  Harga Sembako Melambung Tinggi, Pasar Murah Paslon Berbakti Kembali Digelar

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutusakan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang kalah, jadi yang menang di MK menang kesatria, yang kalah, kalah dengan kesatria,”terangnya.(*)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.