Anggota DPR RI Hj Ansari Serap Aspirasi Masyarakat Madura

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah titik berbeda di Madura, reses anggota Komisi VIII tersebut dimulai sejak tanggal 11 hingga 19 Desember 2024.

Dalam keterangan persnya, Hj. Ansari menuturkan bahwa kegiatan reses tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dari konstituen di Dapil XI Madura.

“Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai anggota DPR untuk menggelar Reses, menyerap aspirasi masyarakat sehingga mengetahui langsung kondisi masyarakat dan apa saja aspirasinya,” katanya.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Menurun

Dikatakan oleh mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Madura nantinya akan disampaikan kepada eksekutif.

“Persoalan dan aspirasi masyarakat nantinya akan kami sampaikan kepada eksekutif baik secara langsung maupun dalam rapat-rapat resmi,” tegasnya.

Baca Juga  Ansari Desak Aparat Kepolisian Tuntaskan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Dalam masa Resesnya itu, ia telah banyak menerima dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, baik terkait pendidikan, infrastruktur dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Seperti diketahui, kegiatan Reses merupakan kegiatan anggota dewan untuk bertemu langsung, berinteraksi dengan konstituennya di Dapil masing-masing di luar waktu sidang. Hasil Reses bisa digunakan sebagai referensi bagi dewan untuk menjalankan tugas dan fungsinya, yakni legislasi, budgeting dan kontrol berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Rayakan Bulan Bung Karno, Hj Ansari Gelar Kompetesi Billiard Soekarno Cup

Adapun payung hukum kegiatan reses DPR RI sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20A ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain itu juga terdapat pada Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(*)

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB