Scroll untuk melanjutkan membaca
PolitikTerkini

Anggota DPR RI Hj Ansari Serap Aspirasi Masyarakat Madura

Avatar photo
×

Anggota DPR RI Hj Ansari Serap Aspirasi Masyarakat Madura

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah titik berbeda di Madura, reses anggota Komisi VIII tersebut dimulai sejak tanggal 11 hingga 19 Desember 2024.

Dalam keterangan persnya, Hj. Ansari menuturkan bahwa kegiatan reses tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dari konstituen di Dapil XI Madura.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai anggota DPR untuk menggelar Reses, menyerap aspirasi masyarakat sehingga mengetahui langsung kondisi masyarakat dan apa saja aspirasinya,” katanya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Hj Ansari Kunjungi Kantor Kemenag Pamekasan

Dikatakan oleh mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Madura nantinya akan disampaikan kepada eksekutif.

“Persoalan dan aspirasi masyarakat nantinya akan kami sampaikan kepada eksekutif baik secara langsung maupun dalam rapat-rapat resmi,” tegasnya.

Dalam masa Resesnya itu, ia telah banyak menerima dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, baik terkait pendidikan, infrastruktur dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Baca Juga  Serap Aspirasi, Achmad Baidowi Bantu Pembangunan Masjid di Pamekasan

Seperti diketahui, kegiatan Reses merupakan kegiatan anggota dewan untuk bertemu langsung, berinteraksi dengan konstituennya di Dapil masing-masing di luar waktu sidang. Hasil Reses bisa digunakan sebagai referensi bagi dewan untuk menjalankan tugas dan fungsinya, yakni legislasi, budgeting dan kontrol berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Adapun payung hukum kegiatan reses DPR RI sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20A ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain itu juga terdapat pada Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(*)