Scroll untuk melanjutkan membaca
HeadlinePolitikTerkini

MK Putuskan Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Avatar photo
×

MK Putuskan Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berlanjut ke sidang pembuktian, Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam putusan sidang tersebut, hakim MK membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Serentak tahun 2024. Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu yang dikabulkan dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra menuturkan dalam sidang tersebut, bahwa perkara nomor 183 PHPU tahun 2025 Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 berlanjut pada sidang pembuktian.

Baca Juga  Kak Achmadi Optimis Ikhtiar Maju Calon Bupati Pamekasan Berjalan Mulus

“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari. Fixnya nanti akan diberi tahu oleh kepaniteraan,” urainya dalam siaran pada kanal youtube Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait.

Baca Juga  Ratusan Guru Ngaji & Takmir Masjid Sepakat Dukung Paslon Berbakti

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pamekasan terdapat 3 calon. Yakni Paslon Nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), Paslon Nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA),  serta Paslon Nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

Baca Juga  Bupati Baddrut Tamam: Kritik dan Saran Penting untuk Kemajuan Daerah

Paslon Nomor urut 3 mengajukan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.(*)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.