Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Sebanyak 159 Kades di Kabupaten Pamekasan Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Avatar photo
×

Sebanyak 159 Kades di Kabupaten Pamekasan Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Pamekasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

QOLBI ID, PAMEKASAN – Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

SK yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin tersebut bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Baca Juga  Kaisar Kiasi Kasih Said Putra: BMI Tidak Boleh Gelap, Padam, Harus Terang

Menurutnya, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.

“Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” tambah dia.

Baca Juga  PPP Kirim Surat ke Presiden Minta Cabut PP 28 Tahun 2024

Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini juga mengungkapkan, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.

“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades, red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” pungkasnya.