QOLBI.ID, PAMEKASAN – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 33 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2024.
Sebagai uraian dari penerima Hibah diantaranya, Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar. Jumlah penerima sebanyak 12, dengan nilai Rp950.000.000.00.
Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba bersifat sosial kemasyarakatan. Jumlah penerima 20, dengan nila Rp205.000.000,00.
Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jumlah penerima 1 dengan nilai Rp 100.000.000,00.
Total penerima sebanyak 33 dengan jumlah Nilai dari pada LPJ yang masih belum disetor itu berjumlah 1.255.000.000.00.
Sementara aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan soroti hasil audit BPK yang di temukan ada 33 lembaga yang pada waktu audit tidak melampirkan Laporan Pertanggung Jawaban.
“Terkait temuan tersebut rentan terjadi Tindak Pidana korupsi, maka kepala Kabag Kesra untuk bertindak tegas kepada para penerima,” tuturnya. (13/11/25).
Menyikapi hal itu, Syaiful juga akan mendesak Kepala Kabag Kesra untuk transparansi dalam pengelolaan anggaran yang sangat besar
“Kami konsisten untuk menuntaskan persoalan ini, jika perlu untuk aksi, kami akan gelar aksi dalam rangka mendesak kepala kabag kesra buka-bukaan data perihal dana hibah itu” tukasnya.
Sementara itu, Abrori Rais sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menuturkan, apa yang ditemukan oleh BPK Itu pada pemeriksaan awal. Pihaknya sudah melengkapi dan mengirim kepada BPK.
“Semua lembaga sudah melengkapi melalui kesra, dan kami sudah dikirim semua ke BPK,” singkatnya.










