QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Madura Jawa Timur, mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang pengaturan volume pengeras suara Masjid dan Musala.
Ketua PMII Cabang Pamekasan, Lutfi mengatakan SE Menteri Agama tersebut merupakan langkah yang tepat, untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama.
“Sebenarnya SE itu bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, akan tetapi mengatur, itupun tidak ada sanksi bagi pelanggar,” kata Lutfi, Rabu, 2 Maret 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Menurut Lutfi, sebagian masyarakat kurang mencerna dan memahami pernyataan Yaqut Cholil Qoumas.
“Beliau (Menteri Agama, red) bukan membandingkan suara adzan dengan suara anjing, hanya saja ada oknum yang framing dan tidak bisa menangkap pernyataan tersebut secara utuh,” ungkapnya.
Lutfi sangat menyayangkan adanya framing pernyataan Menteri Agama oleh oknum yang menyamakan adzan dengan suara anjing.
“MUI Pamekasan pernah mengeluarkan aturan pemakaian toa di masjid dan musala tahun 2014 lalu. Itu artinya tidak ada persoalan, khususnya di Pamekasan,” terangnya.