Qolbi.Id, Pamekasan – Aktivis Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut terlibat dalam mengawasi pekerjaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Rp8 miliar di beberapa desa yang ada Kabupaten Pamekasan.
Pengadaan konstruksi tersebut total pagu anggarannya 95 jt sampai 100 jt setiap paket pekerjaan, dan jadwal pelaksanaannya dimulai pada bulan Agustus sampai September 2025.
Sementara proyek jumbo itu dibawah naungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan. Secara pesifikasi pekerjaannya berupa paving di setiap penerima JUT di beberapa desa.
Holik Ferdiansyah selaku ketua KCB menegaskan, pagu anggaran yang sudah ditentukan harus dikerjakan sebaik mungkin, menurutnya anggaran jumbo tersebut realisasinya harus benar benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kualitas dan Anggaran memang seharusnya berbanding lurus, Hasil pekerjaan haruslah berkualitas dan memiliki ketahanan yang lama, bukan sebaliknya, baru beberapa bulan sudah hancur, ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) kiranya dapat lebih aktif mengawal proyek strategis nasional.
“Kami berharap proyek ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sampai berita ini dimuat, Kepala DKPP Indah Kurnia Sulistiorini saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pekerjaan JUT 2025 tersebut tidak merespons.
Diketahui, ada puluhan desa penerima JUT, diantaranya:
Desa Majungan, Jarin, Samatan, Gugul, Waru Barat, Taraban, Larangan Luar, Dabuan, Palesanggar, Tanjung, Pasanggar, Plakpak, Penanguan, Pademawu Barat, Betturih, Pademawu Timur, Bangsereh, Blumbungan, Poto’an Daja, Bulungan Timur, Bujur Barat, Bulangan Berenta, Cekuk, Pangereman, Panakkuan, Lancar, Montok, Dasok, Talagah, Cenlecen, Tlontoh Raja, Bujur Tengah, Kartagena Laok, Bulangan Haji, Palengaan Daja, Panaan, Kartagenna Tengah, Candi Burung, Serambah, Banyupelle, Rombuh, Rekkerrek, Pangoraian, Bajur, Palengaan Laok, Blaban, Turpuk, Tagengser Laok, Jampringin, dan Desa Kacok.












