QOLBI.ID, SUMENEP – AF Warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setempat.
AF ditangkap di rumah warga Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Sumenap. Ia diduga kuat menjadi pelaku begal payudara.
Korban begal payudara dialami perempuan berusia 21 tahun asal Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti menceritakan insiden begal payudara tersebut.
Menurutnya, insiden itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju Kecamatan Kota Sumenep, tiba di Desa Giring, Kecamatan Ganding, ada pria membuntuti sekaligus mendekati korban.
Saat hendak menyalip, tangan nakal begal inisial AF itu langsung meraba payudara korban. AF langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi, sehingga tak terkejar.
Atas insiden itu, lanjut Widiarti menjelaskan, korban melaporkan ke Polsek Manding, Sumenep.
“Atas laporan korban, jajaran Polsek langsung melakukan lidik hingga berhasil menangkap pelaku,” tutur Widiarti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan baju warna hijau yang digunakan AF saat melancarkan aksinya.
AF dijerat pasal 281 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.