Tersangka melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Ari Yusalam mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, bahkan mulai mencari keberadaan pemilik rokok ilegal flash tersebut.
Saat ini, lanjut dia menjelaskan, Bea Cukai Madura masih melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat kasus penyelundupan rokok ilegal yang diamankan waktu lalu.
“Pemiliknya masih belum ditemukan, kami masih panggil pihak-pihak yang terlibat,” kata Ari Yusalam, Minggu, 9 April 2023.(*)
Halaman : 1 2










