QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura gencar sosialisasi larangan rokok ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan sosialisasi tidak hanya dilakukan secara langsung kepada masyarakat, tetapi melalui media, baik televisi, cetak, online maupun elektronik.
Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca
“Sosialisasi kami juga menggandeng media,” kata Zainul Arifin, Rabu, 1 September 2021.
Selain itu, lanjut Zainul menjelaskan,kantor Bea Cukai Madura juga memanfaatkan media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram maupun media sosial lainnya.
“Cara seperti ini untuk memasifkan sosialisasi terkait larangan rokok ilegal,”terangnya.(mank/her)