QOLBI.ID, PAMEKASAN- Bea Cukai Madura, Jawa Timur, mengusut kasus penyelundupan rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bangkalan waktu lalu.
Dalam kasus ini, Bea Cukai Madura telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga pelaku penyelundupan, satu ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya dilepas karena masih status saksi.
Sampai sekarang, Bea Cukai Madura terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut.
Tersangka kasus penyelundupan rokok ilegal yang diketahui merk flash, itu merupakan sopir truk tronton muatan rokok ilegal berjumlah 180 karton atau 720 bal.