QOLBI,ID. PAMEKASAN – Penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,5 miliar yang dikelola Satpol PP Pamekasan menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran publikasi media dinilai tebang pilih dan menghabiskan dana hingga Rp135 juta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menjelaskan bahwa kerja sama publikasi tersebut melibatkan 34 media. Rinciannya, empat media cetak, 25 media online, tiga televisi, dan dua radio.
“Dari 31 media yang diajak kerja sama, total anggarannya sekitar Rp130 juta lebih dari total Rp1,5 miliar anggaran DBHCHT,” ujar Hasanurrahman, Selasa (16/12).
Ia menambahkan, secara teknis pengajuan kerja sama dilakukan oleh media ke Satpol PP. Namun, penentuan jumlah media yang bisa bekerja sama disebutnya berada di bawah kewenangan pihak Bea Cukai.
“Pengajuannya memang ke kami, ke Satpol PP, tetapi yang menentukan jumlah media ada di Bea Cukai. Awalnya kami hanya dijatah 10 media, lalu kami mengajukan penambahan ke pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, Sipul, menilai pengelolaan anggaran publikasi tersebut janggal dan tidak transparan. Menurutnya, penggunaan anggaran ratusan juta rupiah seharusnya dikelola secara terbuka dan akuntabel.
“Jika anggaran publikasi mencapai Rp135 juta dari total Rp1,5 miliar DBHCHT, seharusnya penentuan media yang bekerja sama tidak dilakukan secara tebang pilih,” tegas Sipul.
Ia menambahkan, dalam proses kerja sama media mestinya terdapat indikator dan penilaian yang jelas, sehingga publik mengetahui dasar penetapan media penerima kerja sama tersebut.
“Jangan hanya karena alasan pembatasan kuota, lalu Satpol PP menentukan media seenaknya tanpa penilaian yang jelas. Harus ada standar, baik dari kualitas maupun kredibilitas media,” pungkasnya.












