QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 195 juta untuk kegiatan pemeliharaan bangunan atau gedung kantor Pendopo Bupati Pamekasan.
Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode 55035357. Proyek dibawah kendali Bagian Umum (Kabag Umum) ini dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2025, dengan volume pekerjaan 3.900 m² per tahun.
Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, Sipul, menilai pemerintah perlu lebih sensitif terhadap kebutuhan prioritas masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemeliharaan pendopo seharusnya tidak mengabaikan persoalan dasar yang masih banyak dikeluhkan warga.
“Pemkab harus berani menentukan prioritas. Jika masyarakat masih memperbaiki jalan rusak secara swadaya, mengapa pemeliharaan pendopo bisa menelan biaya sebesar itu?” ujarnya.
Sipul juga menuntut keterbukaan penuh terkait rincian anggaran tersebut. “Publik berhak tahu apa saja yang diperbaiki. Jangan sampai ini dipandang sebagai pemborosan di tengah kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Kabag Umum Setkab Pamekasan, Qomaril Laili, memilih tidak memberikan komentar terkait penganggaran tersebut.












