QOLBI.ID, PAMEKASAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna, dengan agenda nota penjelasan Bupati mengenai Raperda perubahan perda No 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Sidang DPRD Pamekasan dihadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah akademisi.
Fathor Rohman, selaku ketua DPRD Kabupaten Pamekasan menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah bersedia membaca Nota Penjelasan mengenai raperda perubahan perda No 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023
“Selanjutnya, besok kami akan menggelar rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pamekasan,”imbuhnya. Senin, 30 Agustus 2021.
Bupati Baddrut Tamam menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna tadi mengenai raperda perubahan. Pertama, Perubahan RPJMN, kedua RPJMD Provinsi, ketiga perubahan nomenklatur, ke empat apdet RPJMD harus tanggap bencana serta beberapa pilihan diksi yang harus diubah.
“Alasan itulah kita berusaha mengajukan tentang perubahan RPJMD. tetapi secara umum tidak pernah perubahan yang sangat signifikan. Artinya prioritas berjalan cuma kita ini harus berkesesuaian dengan prinsip-prinsip dalam rpjmn dan RPJMD Provinsi Jawa timur,”terangnya.(ROS/HER)