QOLBI.ID,PAMEKASAN – Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalami perubahan.
Perubahan kriteria tersebut berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 16 Agustus 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pemberian BLT yang bersumber DBHCHT.
“Awalnya, syarat penerima BLT DBHCHT belum pernah menerima Bansos dari pemerintah, tapi sekarang tidak memperhatikan itu,”kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik, Selasa, 17 Agustus 2021.
Atas perubahan tersebut, kata Astutik, begitu ia disapa, perlu melakukan pendataan ulang calon penerima BLT DBHCHT, yang dikhususkan bagi buruh tani dan pabrik rokok di Pamekasan.
“Perlu koordinasi lagi dengan dinas terkait untuk pendataan buruh tani dan pabrik rokok, karena ada perubahan itu,”ungkapnya.
Anggaran BLT DBHCHT yang disiapkan Pemkab Pamekasan Rp 22 miliar, masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu, proses pencairan via bank.
“Tujuan BLT ini untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, utamanya buruh tani pabrik rokok,” terangnya.(mank/her)