QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura, mengadakan pertemuan terbatas di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Rapat terbatas itu dihadiri Kepala Disperindag, Achmad Sjaifuddin dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKDCT), Ako Rako Kembaren.
Kepada awak media, Akok Rako Kembaren menyampaikan pertemuan tersebut membahas terkait langkah percepatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Tlanakan, Pamekasan.
“Bea Cukai Madura turut akan mempercepat perizinan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam KIHT,” kata Akok Rako Kembaren, Selasa, 7 September 2021.
Menurutnya, pembangunan KIHT merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“KIHT untuk memberantas rokok ilegal dan juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru,”ungkapnya.
Lokasi pembangunan KIHT di Desa Gugul, Pamekasan telah melalui uji kelayakan oleh tim Universitas Jember (Unej) dan dinyatakan layak. Oleh karenanya, tim Unej merekomendasikan bangunan KIHT tersebut dilanjutkan. (mank/her)