Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Kantor KIHT akan Dibangun di atas Lahan Milik Pemkab Pamekasan

Avatar photo
×

Kantor KIHT akan Dibangun di atas Lahan Milik Pemkab Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan, Agus Wijaya.(Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan dibangun di atas tanah milik Pemkab setempat, di Desa Gugul, Tlanakan.

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan, Agus Wijaya mengatakan luas lahan yang akan dibangun KHIT seluas 2,5 haktare.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Tanah yang menjadi lokasi kantor KIHT harus milik Pemkab, tidak ada anggaran kalau masih melakukan pembebasan lahan,” kata Agus Wijaya, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Kunjungi 57 Rumah Korban Bencana

Menurutnya, lahan yang diajukan untuk pembangunan kantor KIHT memenuhi syarat, sehingga pembangunan direncanakan mulai tahun ini, 2021.

“Wilayah Tlanakan menjadi Lokasi pembangunan KIHT karena termasuk kawasan industri yang diatur RTRW Pamekasan,”ungkapnya.

Agus, ia akrab disapa, menjelaskan lokasi pembangunan KIHT sudah melalui uji kelayakan dari Universitas Jember (Unej). Tim Unej segera mempresentasikan hasil uji kelayakan kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan pengusaha pabrik rokok di Pamekasan.

Baca Juga  Ketua KPU Pamekasan: PPK Tidak Boleh 'Masuk Angin'

“Insya Allah presentasi uji kelayakan setelah PPKM,” tuturnya.

Pembangunan KIHT yang akan menjadi pusat industri linting rokok merupakan program Prioritas Bupati Pamekasan.

“Bupati sangat apresiasi pembangunan KIHT di desa Gugul Tlanakan, dan berharap secepatnya mulai merealisasikan pembangunan tahun ini agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,”terangnya.(*mank/her)