QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangani 1.474 kasus perceraian sepanjang tahun 2020. Itu artinya, mereka telah menyandang status duda dan janda.
Pasutri tersebut mengakhiri hubungannya karena faktor krisis ekonomi dan sering bertengkar.
Sebelum diputus bercerai, PA Pamekasan mediasi kedua belah pihak agar mempertahankan hubungannya. Pada tahap mediasi itu, Pasutri tersebut lebih memilih hidup masing-masing.
“Sebelum sidang, kami memediasi mereka (Pasutri,red) untuk berdamai, jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan,” kata Hery Kushendar, Panitera Muda PA Pamekasan, Sabtu, 10 April 2021.
Tahun ini, kata Hery, panggilan Hery Kushendar, sudah terdapat 366 pasutri yang telah mengajukan gugatan cerai ke PA Pamekasan.
Data pasutri ‘Ngotot’ bercerai, terhitung dari Januari hingga Maret 2021. Hery merinci gugatan yang diajukan Pasutri, 130 cerai talak, 236 cerai gugat.
“366 Pasutri ini sudah terdaftar di PA Pamekasan. Alasannya ekonomi dan perselisihan rumah tangga,” terangnya. (mank/her)