Kurir JNT di Pamekasan Jadi Korban Kekerasan oleh Konsumen COD

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang kurir JNT tampak kesakitan dengan mulut berdarah, diduga akibat penganiayaan oleh pelanggan.

Seorang kurir JNT tampak kesakitan dengan mulut berdarah, diduga akibat penganiayaan oleh pelanggan.

PAMEKASAN, Qolbi.id – Insiden kekerasan terhadap kurir jasa pengiriman kembali terjadi. Irwan Siskiyanto, seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai kurir JNT, menjadi korban penganiayaan saat mengantarkan paket ke salah satu pelanggan di Kabupaten Pamekasan, Minggu (30/6/2025).

Peristiwa itu berlangsung di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Teja Sekar Putih, Desa Laden.

Irwan datang untuk mengirimkan paket berupa handphone pesanan atas nama Arif/Ayik yang dibeli melalui TikTok dengan metode pembayaran COD.

Baca Juga  Eros Van Yasa Kenalkan Seni Rupa Kepada Warga Binaan Lapas Pamekasan

Saat tiba, Irwan menyerahkan paket tersebut kepada istri Arif yang mengakui bahwa itu adalah pesanan suaminya. Setelah pembayaran dilakukan, perempuan tersebut merasa barang tidak sesuai harapan, kemudian menghubungi suaminya.

Tak lama kemudian, Arif datang ke lokasi dalam keadaan emosi. Tanpa memberikan ruang penjelasan kepada Irwan mengenai prosedur pengembalian barang, pelaku langsung mencekik Irwan hingga korban kesulitan bernapas dan mengeluarkan darah dari mulut. Selain itu, uang pembayaran yang telah diberikan juga dirampas kembali.

Baca Juga  Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi

“Saya sudah coba jelaskan baik-baik, tapi dia langsung marah dan mencekik saya. Saya tidak bisa napas dan uangnya langsung diambil,” kata Irwan.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Irwan bersama pihak manajemen JNT melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan: LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga  Ratusan Pil Dobel L Disita Polres Kediri dari Pria ini

Pelaku yang diketahui merupakan seorang pengusaha, terancam dijerat Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait belum mendapatkan respons. (*)

Berita Terkait

Bejat! Diduga Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Sodomi Siswanya
Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, Lima Anak Mengaku Korban
4 Orang Asal Batumarmar Ditangkap Terpergok Pesta Narkoba
Gegara Asmara, Rahem Warga Pamekasan Tewas di Tangan Sepupunya
Ratusan Pil Dobel L Disita Polres Kediri dari Pria ini
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi
Memanas! Sengketa Lahan di Pamekasan Berujung Pengrusakan
Gunakan Seragam Polisi, Seorang Pria di Pamekasan Diamankan Polres Sampang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:00 WIB

Bejat! Diduga Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Sodomi Siswanya

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Diduga Lecehkan Siswa, Lima Anak Mengaku Korban

Rabu, 10 September 2025 - 07:16 WIB

4 Orang Asal Batumarmar Ditangkap Terpergok Pesta Narkoba

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:23 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Jadi Korban Kekerasan oleh Konsumen COD

Rabu, 17 Juli 2024 - 21:08 WIB

Gegara Asmara, Rahem Warga Pamekasan Tewas di Tangan Sepupunya

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB