QOLBI.ID,PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum di Pamekasan.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Kepala Bapenda Pemprov Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo, Kapolres Pamekasan AKBP Rogip Triyanto, yang diwakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Munir, di Pendopo Rongosukowati Kabupaten Pamekasan. Selasa, 12 April 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto, mengatakan penandatanganan perjanjian ini merupakan bentuk kerjasama Pemkab Pamekasan dengan Polres dan Pemprov Jatim terkait retribusi jasa umum bidang parkir berlangganan secara efektif dan efisien.
“Hal ini untuk intensifikasi dan ekstensifikasi PAD,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa perjanjian tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang parkir, meminimalisir kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir.
“Upaya ini untuk peningkatan PAD sektor parkir berlangganan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mendukung sepenuhnya kebijakan parkir berlangganan ini, karena masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir pada beberapa titik di daerah Kabupaten Pamekasan.
“Ini tentunya tidak merepotkan masyarakat, beberapa titik soal retribusi tidak semuanya ditarik biaya parkir,”singkat Mas Tamam, begitu Bupati disapa.(*)