QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sopir truk muatan rokok ilegal yang ditangkap Bea Cukai Madura telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan bersama dua terduga pelaku penyelundupan lainnya.
Dua terduga pelaku penyelundupan itu dipulangkan tim penyidik Bea Cukai Madura sekalipun terlibat dalam penyelundupan.
Alasan Bea Cukai Madura melepas dua terduga pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut, karena masih status saksi.
“Mereka statusnya saksi, Mas, sudah dipulangkan dengan menerapkan wajib lapor sampai sidang nanti,” kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Ari Yusalam.
Menurut Ari Yusalam, tersangka melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.