QOLBI.ID,PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura mengawali sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang Cukai di Balai Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Senin, 06 September 2021.
Sosialisasi itu dihadiri pejabat penting kantor Bea Cukai Madura, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Administrasi Perekonomian Setkab Pamekasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Forkopimda Kecamatan Batumarmar.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti oleh perwakilan desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan Barat dan Desa Ponjanan Timur.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan sosialisasi cukai ini untuk memberikan pemahaman tentang rokok legal dan ilegal serta pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan pengetahuan cara membedakan rokok legal dan ilegal dari pitanya, hingga beberapa detail bentuk yang ada dibungkusnya biar masyarakat mudah memahami,” kata Tesar Pratama.
Ia berharap, sosialisasi ketentuan cukai ini bisa membawa dampak positif terhadap masyarakat Pamekasan, sehingga tidak lagi terlibat produksi rokok ilegal.
“Kai harap masyarakat paham tentang ketentuan cukai yang berlaku, khususnya cukai rokok,”harapannya.(mank/her)