QOLBI ID, PAMEKASAN – Forum Mahasiswa Bangkit (FORMAT) menerima keluhan dari sejumlah KPPS di Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan pemotongan dana operasional TPS d wilayah itu.
Ketua FORMAT, Bahrur Rosi, berencana segara menindaklanjuti keluhan KPPS tersebut dengan melaporkan kasus dugaan pemotongan dana operasional TPS ke Mapolres Pamekasan.
“Awalnya beberapa KPPS curhat, kalau anggaran TPS yang diberikan tidak sama dengan pamflet anggaran TPS yang diedarkan KPU, saya coba tanyakan ke KPPS di desa lain, ternyata sama-sama tidak diberikan utuh Rp. 4.454.000,” kata Bahrur Rosi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Berdasarkan keluhan KPPS, lanjut Bahrur Rosi menyampaikan, pemotongan anggaran operasional TPS tersebut juga terjadi di beberapa desa di kecamatan Proppo, nominal pemotongan bervariatif.
“Pemotongan ini masif, hampir di semua desa KPPSnya mengaku tidak diberikan lengkap oleh PPSnya, malah ada yang hanya dicairkan 2 juta,”ujarnya.
Rosi, begitu ia disapa, mengajak KPPS berani bersuara dan komitmen membawa kasus ini ke ranah hukum dengan bukti-bukti yang sudah terkumpul.
“Saya sudah komitmen dengan beberapa KPPS untuk mengawal sampai ke POLRES Pamekasan, beberapa bukti pengakuan sudah diarsipkan seperti screenshot chat whatsapp, rekaman, dan pernyataan KPPS bermaterai,” tuturnya.
Ia memastikan awal pekan ini berkas laporan sudah rampung dan siap diserahkan secara bersama-bersama kepada pihak kepolisian.
“Minggu depan dipastikan laporan sudah dikirim ke Polres Pamekasan, dan siap melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal percepatan proses hukum,”tegasnya.
Wartawan qolbi.id telah berusaha mendapatkan keterangan dari Ketua PPK Kecamatan Proppo, Abdus Suhud, namun yang bersangkutan tidak merespon, baik melalui pesan singkat maupun telepon seluler.
Sebagaimana diketahui, masing-masing TPS mendapatkan dana operasional sebesar Rp 4.454.000. Dana itu dicairkan utuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan ke rekening PPS, untuk diberikan langsung secara tunai kepada KPPS.
Anggaran tersebut dicairkan sebelum hari pemungutan suara, yang dialokasikan untuk biaya pembuatan TPS, alat penggandaan dokumen atau formulir, operasional KPPS, dan Konsumsi. (*)