QOLBI.ID, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera melakukan pemanggilan terhadap pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait kasus bagi-bagi uang pecahan 50 ribu kepada warga di gudang tembakau Jl. Raya Blumbungan, Pamekasan.
Selain Gus Miftah, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), Khairul Umam atau Haji Her.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan Gus Miftah dan Haji Her untuk dimintai keterangan soal bagi-bagi uang di gudang tembakau beberapa waktu lalu.
“Langkah selanjutnya kita akan menyusun siapa saja yang kita panggil untuk dimintai klarifikasi, pemilik tempat (Haji Her, red) dan yang membagikan uang (Gus Miftah, red) serta pihak yang terlibat,” kata Suryadi, Rabu, 3 Januari 2024.
Bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her dinilai Bawaslu melanggar ketentuan Pemilu, bahkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bagi-bagi uang itu memenuhi pelanggaran politik uang.
“Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bagi-bagi uang itu diduga melanggar dan memenuhi pelanggaran politik uang,” ungkap Suryadi.
Menurut suryadi, kasus dugaan money politik tersebut akan dituntaskan 14 hari kerja. Untuk itu, Bawaslu Pamekasan akan mengumpulkan bukti untuk diputuskan, masuk politik uang atau tidak.
“Empat belas hari ke depan kasus dugaan mony politik ini harus tuntas,” tandasnya.(*)