Bawaslu Pamekasan Segera Panggil Gus Mifta dan Haji Her Soal Bagi-bagi Uang

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 3 Januari 2024 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera melakukan pemanggilan terhadap pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait kasus bagi-bagi uang pecahan 50 ribu kepada warga di gudang tembakau Jl. Raya Blumbungan, Pamekasan.

Selain Gus Miftah, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), Khairul Umam atau Haji Her.

Baca Juga  GP Ansor Pamekasan Laporkan Faizal Assegaf Soal Ujaran Kebencian

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan Gus Miftah dan Haji Her untuk dimintai keterangan soal bagi-bagi uang di gudang tembakau beberapa waktu lalu.

“Langkah selanjutnya kita akan menyusun siapa saja yang kita panggil untuk dimintai klarifikasi, pemilik tempat (Haji Her, red) dan yang membagikan uang (Gus Miftah, red) serta pihak yang terlibat,” kata Suryadi, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga  Pamekasan Cari Pemimpin, Ulama, Politisi, Pengusaha, Birokrat atau Kalangan Petani?

Bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her dinilai Bawaslu melanggar ketentuan Pemilu, bahkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bagi-bagi uang itu memenuhi pelanggaran politik uang.

“Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bagi-bagi uang itu diduga melanggar dan memenuhi pelanggaran politik uang,” ungkap Suryadi.

Baca Juga  Jelang Purna Tugas, Bupati Pamekasan Gelar Tasyakuran Terbuka di Mandhapa Agung Ronggosukowati

Menurut suryadi, kasus dugaan money politik tersebut akan dituntaskan 14 hari kerja. Untuk itu, Bawaslu Pamekasan akan mengumpulkan bukti untuk diputuskan, masuk politik uang atau tidak.

“Empat belas hari ke depan kasus dugaan mony politik ini harus tuntas,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB