QOLBI.ID, PAMEKASAN – Belakangan ini, petani di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satu penyebabnya, penyaluran pupuk dari distributor kepada kelompok tani tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Kebanyakan kelompok tani di Pamekasan, menerima jatah pupuk separuh dari RDKK, hingga akhirnya terjadi kelangkaan masif, sementara jatah pupuk yang diterima masing-masing distributor sesuai RDKK. Lalu kemana sisa pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan?.
Ketua Kelompok Tani di Pamekasan mengungkapkan kelangkaan pupuk urea di Pamekasan sengaja didesain sedemikian rupa untuk menaikkan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 112.500 per 50 kilogram.
Bahkan, pupuk bersubsidi itu dijual ke luar Pamekasan, dengan harga jauh lebih tinggi dari HET. Kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Pamekasan ke Ponorogo dan Tuban waktu lalu, menjadi Jawaban atas kelangkaan pupuk di Pamekasan.
Pupuk bersubsidi dari Pamekasan yang diselundupkan ke Kabupaten Ponorogo sebanyak 11,45 ton, dan 9 ton dijual ke Tuban, dengan harga di angka Rp 180 ribu per sak atau 50 kilogram.
Polres Ponorogo telah menetapkan BY (28 ) dan BN (58) sebagai tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan dari Pamekasan, Rabu, 26 Januari 2022.
Sementara Polres Tuban menetapkan Z warga Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan Pamekasan, sebagai tersangka. Z adalah sopir truk yang mengirimkan pupuk ilegal ke Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penuturan Z kepada pihak kepolisian Tuban, Z mengaku hanya disuruh mengantarkan pupuk dengan ongkos Rp 1.700.000, dari gudang ZN di Pamekasan. Z tidak ditahan, hanya wajib lapor. Ia terancam pidana paling lama dua tahun penjara.
“Kebutuhan pupuk bersubsidi sudah termuat dalam RDKK, jika Distributor menyalurkan pupuk berpatokan RDKK sulit terjadi kelangkaan, kelangkaan masif terjadi karena pupuk dijual ke luar daerah, tujuannya tidak lain dan tidak bukan, untuk mencari keuntungan gede,” kata pria yang meminta namanya dirahasiakan.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Ahmadi mengtakan telah berulang kali mengevaluasi kelangkaan pupuk bersubsidi di Pamekasan, bersama di Pertanian dan Distributor, bahkan memerintahkan kepada distributor untuk tidak menjual ke luar area masing-masing. Apalagi, ke wilayah Madura.
“Sudah kami ingatkan distributor untuk tidak menjual di luar areanya, karena itu pidana,” kata Ahmadi, Jumat, 4 Februari 2022.
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, kelangkaan pupuk di Pamekasan bisa disebabkan pupuk dijual ke daerah luar Pamekasan, karena lingkaran bisnis pupuk ini banyak diisi mafia.
“Kemungkinan dijual hingga ke luar daerah sangat bisa karena pupuk ini mafia,” terangnya.
Untuk itu, Ahmadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, yang ditengarai dari Pamekasan.
“Penyelundupan pupuk bersubsidi ini kejahatan besar, orang-orang yang terlibat harus diproses hukum,” terangnya.
Kepala Dinas Pertanian Pamekasan Tidak Bisa Dihubungi Pasca Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Setelah penyelundupan pupuk bersubsidi dari Pamekasan terungkap pihak kepolisian Ponorogo dan Tuban, awak media yang bertugas di Pamekasan, berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Kepala OPD terkait, Dinas Pertanian, Ajib Abdullah.
Namun sampai saat ini, Ajib Abdullah tidak merespon, baik via telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Sementara Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ach. Suaidi, sibuk rapat.
“Sadang rapat, silahkan hubungi Kepala Dinas,”singkatnya.
Respon Bupati Soal Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, angkat bicara soal penyelundupan pupuk bersubsidi dari Pamekasan.
Menurut Bupati, kasus penyelundupan itu kejahatan luar biasa, dan merugikan petani Pamekasan.
“Bagi saya, kelangkaan pupuk ini sudah ada jawabannya,” kata Baddrut Tamam.
Oleh karena itu, Mas Tamam, begitu Bupati disapa, meminta APH untuk mengusut kasus penyelundupan pupuk tersebut.
“Saya akan ikut mendorong, karena ini bagian dari kejahatan yang harus diusut oleh pihak berwajib,” ungkapnya.
Mas Tamam memastikan kasus tersebut tidak ada keterkaitan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pamekasan.
“Kasus ini terjadi antar agen dan distributor yang telah menyalahgunakan kewenangannya, pihak berwajib harus segera memproses, karena ini wujud komitmen dari seluruh distributor yang melanggar kewenangan dan kewajiban,”
Bupati memastikan membela petani, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital setiap musim. Sementara, petani telah dibuat bingung lantaran adanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan segera menggelar rapat untuk memastikan ketidak terlibatan ASN, langkah strategis yang perlu dilakukan Pemkab, bisa juga kita nanti kita mengusulkan kepada BUMN untuk mengusulkan mencabut hak sebagai agen untuk segera dievaluasi,” terangnya.(MANK/HER)