QOLBI.ID,PAMEKASAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam kebakaran (Damkar) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajak masyarakat menjual belikan rokok legal.
Sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan di dua kecamatan, yaitu Palengaan dan Pegantenan, Senin, 29 April 2024.
Pihaknya,menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dengan kriteria berikut.
“Yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, kemudian, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman.
Sesuai arahan Bea dan Cukai Madura, lanjut Alumni Unira tersebut, bahwa kegiatan ini lebih mengarah pada sosialisasi secara humanis, persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Agar masyarakat teredukasi dan menjual belikan rokok legal,”terangnya.(*)