QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegal, tersangka berperan sebagai sopir truk yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bangkalan waktu lalu.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Ari Yusalam mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, satu diantara mereka ditetapkan tersangka.
“Sementara masih satu orang kita tetapkan tersangka, yaitu sopir truk,” kata Ari Yusalam, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Munggu, 9 April 2023.
Tersangka menurut Ari Yusalam melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami masih ingin menuntaskan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus pidana ini,” tuturnya.