Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Usul Pemkab Pamekasan Bentuk KIHT Mini, Ini Alasannya

Avatar photo
×

Bea Cukai Usul Pemkab Pamekasan Bentuk KIHT Mini, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam bersama Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jatim, Padmoyo Triwiyanto.(bea cukai madura)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jatim, Padmoyo Triwiyanto mengusulkan Pemkab Pamekasan, untuk membangukn Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Usulan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi terkait pembangunan KIHT besar di rumah dinas Bupati Pamekasan, Kamis, 19 Agustus 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Menurut Padmoyo Triwiyanto pembangunan KIHT besar akan memakan waktu lama. Oleh karenanya, perlu adanya KIHT mini sebagai pembelajaran menakan perusahaan rokok ilegal di Pamekasan.

Baca Juga  Kabar Gembira, Pemkab Pamekasan Sediakan 15 Miliar untuk Modal Usaha UMKM

“KIHT mini ini sebagai proses pembelajaran menekan perusahaan rokok ilegal sekaligus pembinaan, kami berharap ini segera terbentuk,” ungkapnya.

Padmoyo Triwiyanto akan memberikan pembinaan dan kemudahan perizinan mudah dan cepat jika KIHT mini segera terbentuk.

Baca Juga  Suami Istri Ini Pilih Cerai Gegara Sering Bertengkar

“Membangun dari yang kecil itu tidak sulit, satu hingga dua bulan KIHT mini bisa terbentuk kalau Pemkab, Bea Cukai dan pengusaha bersama akan selesai persoalan itu,”terangnya.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam langsung merespon usulan pembentukan KIHT mini tersebut.

Menurut Politikus PKB itu, KIHT mini proses pembelajaran menuju pembangunan KIHT besar di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Permudah Investasi

“KIHT mini ini bagian dari proses menuju pembangunan KIHT besar dan sempurna,”terangnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.