QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jatim, Padmoyo Triwiyanto mengusulkan Pemkab Pamekasan, untuk membangukn Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Usulan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi terkait pembangunan KIHT besar di rumah dinas Bupati Pamekasan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Menurut Padmoyo Triwiyanto pembangunan KIHT besar akan memakan waktu lama. Oleh karenanya, perlu adanya KIHT mini sebagai pembelajaran menakan perusahaan rokok ilegal di Pamekasan.
“KIHT mini ini sebagai proses pembelajaran menekan perusahaan rokok ilegal sekaligus pembinaan, kami berharap ini segera terbentuk,” ungkapnya.
Padmoyo Triwiyanto akan memberikan pembinaan dan kemudahan perizinan mudah dan cepat jika KIHT mini segera terbentuk.
“Membangun dari yang kecil itu tidak sulit, satu hingga dua bulan KIHT mini bisa terbentuk kalau Pemkab, Bea Cukai dan pengusaha bersama akan selesai persoalan itu,”terangnya.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam langsung merespon usulan pembentukan KIHT mini tersebut.
Menurut Politikus PKB itu, KIHT mini proses pembelajaran menuju pembangunan KIHT besar di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“KIHT mini ini bagian dari proses menuju pembangunan KIHT besar dan sempurna,”terangnya.(mank/her)