QOLBI.ID, PAMEKASAN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaporkan Faizal Assegaf terkait dugaan ujaran kebencian kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf dan Ketua PP. GP Ansor Gus Yaqut Kholil Qoumas.
Laporan GP Ansor Pamekasan ke Polres setempat, Jumat, 11 November 2022, dipimpin langsung Ketua GP Ansor Pamekasan, Maltuful Anam, didampingi pengurus dan advokad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pamekasan, Abd Waris.
Laporan GP Ansor diterima KBO serta Kanit II Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Saiful Bahri dan Aipda Moh. Rofiq di aula Satreskrim Polres Pamekasan.
Dalam Laporannya, GP Ansor Pamekasan menduga terjadi peristiwa hukum yang berdampak pada delik pidana yang di lakukan Faizal Assegaf.
“Kami atas nama GP Ansor melaporkan delik pidana ini setelah melakukan kajian bersama LBH GP ANSOR Pamekasan,” kata Maltuful Anam.
Sebelum melaporkan Faizal Assegaf, Ra Maltuf, begitu ia disapa, mengaku telah koordinasi dengan PCNU Pamekasan terkait kegiatan media sosial Faizal Assegaf, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Menurut Ra Maltuf, GP Ansor Pamekasan terpaksa melaporkan kegiatan media sosial Faizail Assegaf, karena menimbulkan rasa kebencian, permusuhan serta membuat keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami merasa dirugikan atas cuitan FA (Faizal Assegaf, red) di Medsos, baik kalangan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dan pusat, termasuk kalangan organisasi NU,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit II Reskrim Polres Pamekasan, Aipda Moh Rofiq belum bisa memberikan keterangan. Ia menyarankan awak media konfirmasi Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah.