QOLBI.ID, PAMEKASAN – Satu harapan muncul dari Sri Puji Astutik, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan. “Tambang Ilegal Itu harus Ditutup”
Perempuan itu menyarankan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menutup bisnis tambang bodong tersebut, terutama yang menggunakan alat berat agar meminimalisir dampak lingkungan.
Dampak lingkungan akibat alat berat menurut Puji Astutik, lebih besar ketimbang menggunakan alat tradisional.
Menutup tambang ilegal solusi terakhir, karena, kata Astutik, tidak ada geliat dari pengusaha tambang untuk mengurus izin.
Para pengusaha tambang ilegal beroperasi meski tidak mengantongi izin karena merasa aman, dibiarkan tanpa tindakan penertiban selama ini.
Ia pun memberikan dua pilihan, ditutup permanen atau selamanya, jika masih ingin berbisnis harus mengurus izin dan sesuai dengan RTRW.
“Tambang ilegal harus ditertibkan biar segera mengurus izinnya,” ungkapnya.
Menurut Astutik, begitu ia disapa, tim Pemkab Pamekasan yang terdiri dari DLH, PUPR, Polres, Satpol PP, dan Camat turun ke lokasi tambang ilegal.
Namun pada waktu itu, pihak kepolisian tidak ikut serta investigasi.
“Hampir satu bulan, berangkat pagi pulang sore keliling lokasi tambang ilegal,” ungkap Astutik.
Tidak lama dari investigasi itu, tim menggelar rapat untuk mencari solusi berkaitan dengan tambang ilegal. Hasil rapat, tim sepakat menutup tambang ilegal.
“Tapi setidaknya kesepakatan tim sudah saya sampaikan pada kepolisian dalam forum audiensi PMII kemarin,” terangnya.
Wartawan qolbi.id telah berusaha untuk mendapatkan keterangsn dari pihak kepolisian, Waka Polres Pamekasan, Kompol Iswahab, berkaitan dengan penutupan tambang ilegal. Namun belum mendapatkan respon.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengaku belum bisa eksekusi penutupan tambang ilegal.
Pria berkepala plontos tersebut mengaku masih perlu investigasi lagi sekalipun tim sudah melakukan hal itu.
“Kami perlu turun lagi, investigasi dan memberikan pembinaan,” kilahnya.
Semangat menutup tambang ilegal ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail. Menurut politikus partai Demokrat tersebut, penutupan perlu dilakukan agar pengusaha tambang ilegal mengurus izin.
“Dengan adanya izin, negara dan rakyat tidak dirugikan,” tutur Ismail, saat menemui audiensi PMII waktu lalu.
Tambang Ilegal di Pamekasan turus disorot oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, aktivis bintang sembilan ini sudah dua tahun mengawal tambang ilegal agar ditutup.
Berdasarkan hasil investigasi PMII, terdapat 219 tambang ilegal di Pamekasan, tersebar di 178 Desa.
Menurut Ketua Cabang PMII Pamekasan, M Lutfi, ada 94 tambang ilegal sesuai RTRW dan 125 tidak sesuai RTRW, tamabang-tambang bodong tersebut melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“yang sesuai RTRW diberikan edukasi atau pendampingan agar mengurus izin, yang tidak sesuai RTRW harus ditindak tegas oleh Pemkab Pamekasan,” tandasnya.(mank/her)