QOLBI.ID,PAMEKASAN- Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di 13 Kecamatan.
Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan, Farid Afandi mengapresiasi kebijakan Korps Adhyaksa tersebut.
Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca
Menurut Farid, begitu ia disapa, rumah RJ sebagai mediasi warga dalam menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan.
“Kami mengapresiasi kebijakan rumah RJ ini, kebijakan yang tepat, menjadi mediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara ringan tanpa harus ke ranah hukum,” kata Farid, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat, 1 Juli 2022.