Scroll untuk melanjutkan membaca
HeadlinePemerintahanTerkini

Ketua Perkasa Pamekasan Apresiasi Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

Avatar photo
×

Ketua Perkasa Pamekasan Apresiasi Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di 13 Kecamatan.

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan, Farid Afandi mengapresiasi kebijakan Korps Adhyaksa tersebut.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Menurut Farid, begitu ia disapa, rumah RJ sebagai mediasi warga dalam menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Akan Beri Kegiatan Usaha untuk Disabilitas

“Kami mengapresiasi kebijakan rumah RJ ini, kebijakan yang tepat, menjadi mediasi masyarakat dalam menyelesaikan perkara ringan tanpa harus ke ranah hukum,” kata Farid, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Sahkan Tiga Peraturan Daerah

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  Haji Her Gagas Trading House Tembakau Madura