QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasn, Madura, Jawa Timur, menunda pendaftaran calon Wakil Bupati, pengganti alm Rajae.
Alasan DPRD menunda jadwal pendaftaran lantaran Kemendagri belum mengeluarkan SK tentang pembehentian Wabup Rajae.
Penundaan ini disampaikan Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pamekasan, Abdullah, saat menggelar press conference di kantornya, Jl Trunojoyo, Sabtu sore, 10 April 2021.
Menurut Abdullah, DPRD menetapkan pendaftaran calon Wabup pada tanggal 31 Maret sampai 19 April 2021, namun tiba-tiba dibatalkan.
“Setalah kami konfirmasi kepada Ketua DPRD, alasan penundaan karena SK pemberhentian alm Wabup Rajae belum turun dari Kemendagri,” kata Abdullah.
Kebijakan menunda pendaftaran dinilai Abdullah, bentuk ketidak seriusan DPRD Pamekasan melaksanakan tahapan pemilihan Wabup Pamekasan.
”SK Kemendagri tentang pemberhentian Wabup bisa diterbitkan secepat mungkin jika diurus oleh DPRD, selama ini DPRD terkesan tidak serius, tidak ada upaya untuk menindaklanjuti berkaitan dengan SK,” ungkapnya.
Abdullah mengingatkan DPRD Pamekasan untuk tidak mengulur waktu, karena pemilihan bisa tidak terlaksana jika masa jabatan tersisa 18 bulan.
Oleh karenanya, ia mendesak DPRD dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti SK pemberhentian Wabup ke Kemendagri.
“SK itu tolong segera diurus, jangan sampai terjadi penundaan berulang, apalagi sampai masa jabatan tersisa 18 bulan, bisa jadi pengisian Wabup tidak terlaksana,”terangnya.(mank/her)