Kepala Kejari Pamekasan, Mukhlis mengatakan tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi tersangka, korban serta keluarganya.
Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema RJ, lanjut Mukhlis menjelaskan, tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan sosial, pelaku dan korban saling memaafkan, pelaku bukan residivis.
Termasuk juga, ancaman pidana ringan, minim kerugian negara. Namun RJ harus mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi terobosan yang tepat serta sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” tutur Mukhlis.










