QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abrori Rais, mengklaim pengadaan sarung lebaran tidak menyalahi aturan.
“Pengadaan sarung sudah terealisasi tanpa menyalahi aturan yang berlaku,” kata Abrori Rais, Jumat, 13 Mei 2022.
Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca
Menurut Abrori Rais, proses penganggaran hingga realisasi pengadaan sarung lebaran sesuai aturan. Itu artinya, tidak ada aturan yang diabaikan.
“Sarung disalurkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Namun Abrori Rais terkesan tutup mulut ketika dicecar soal kriteria penerima, merk sarung, hingga harga satuan masing-masing merk sarung.
Pengadaan sarung lebaran menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022, senilai Rp 813.750.000, melalui proses tender.