Eksistensi Tambang Ilegal di Pamekasan Karena Ada yang Bekingi, Benarkah?

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 19 Juni 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.(pmii for qolbi.id)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Keberadaan tambang ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus menjadi sorotan. Pasalnya, sampai saat ini belum ditertibkan.

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, yang intens mengawal agar tambang ilegal ditutup, mulai mencium adanya indikasi bahwa eksistensi tambang ilegal di Pamekasan ada yang membekingi, sehingga tetap beroperasi sekalipun tidak mengantongi izin.

Ketua PMII Cabang Pamekasan, Lutfi mengatakan tambang ilegal semestinya ditutup, karena melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pamekasan 2012-2032.

Baca Juga  Polda Jatim Groundbreaking Pembangunan Mako Polres Pamekasan

“Satpol PP tinggal pilih, mau bertindak memakai Perda lingkungan Hidup apa perda RTRW, tapi mereka tetap diam sekalipun tambang ilegal itu melanggar Perda, entahlah,” kata Lutfi, Sabtu,19 Juni 2021.

Menurut Lutfi, begitu ia disapa, terdapat 219 tambang ilegal di Pamekasan, sampai sekarang tambang tersebut beroperasi. Satpol PP selaku penegak Perda tidak menunjukkan taji, layaknya menertibkan PKL selama ini.

Baca Juga  Mak Kala Madura United 'Atokar' Ben Persebaya Taretan?

“Kalau satpol PP tidak tahu, saya tunjukkan lokasi 219 tambang Ilegal tersebut,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, aktivis PMII Pamekasan kembali aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab dan DPRD Pamekasan, Kamis, 17 Juni 2021, mereka menuntut pemerintah segera menutup tambang ilegal.

Baca Juga  Pendataan SDGS Desa Banyubulu Pamekasan Tuntas Sebelum Deadline

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi justru menyerang balik aktivis PMII, yang selama ini genjar menyoroti tambang ilegal.

“Satpol PP banyak tugas yang perlu diurus, tidak hanya tambang ilegal, Misalnya penertiban PKL, gudang tidak berizin, tower, toko modern, IMB. Aktivis yang aksi kira-kira punya IMB tidak di rumah masing-masing, kalau tidak itu sudah melanggar,” pungkasnya.(mank/her)

Berita Terkait

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta
Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura
Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta
Wabup Pamekasan Mengajak Warga Teladani Para Pejuang Bangsa
Harga Pupuk Turun, DKPP Pamekasan Siap Kawal Distribusi ke Petani
DKPP Pamekasan: Hari Jadi Kabupaten Jadi Momentum Kebangkitan Petani Lokal
Tangis Haru Hj. Ansari Saat Serahkan Bantuan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:32 WIB

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta

Kamis, 13 November 2025 - 19:29 WIB

Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan

Senin, 10 November 2025 - 16:54 WIB

FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura

Senin, 10 November 2025 - 15:00 WIB

Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Wabup Pamekasan Mengajak Warga Teladani Para Pejuang Bangsa

Berita Terbaru