QOLBI.ID, PAMEKASAN – Keberadaan tambang ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus menjadi sorotan. Pasalnya, sampai saat ini belum ditertibkan.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, yang intens mengawal agar tambang ilegal ditutup, mulai mencium adanya indikasi bahwa eksistensi tambang ilegal di Pamekasan ada yang membekingi, sehingga tetap beroperasi sekalipun tidak mengantongi izin.
Ketua PMII Cabang Pamekasan, Lutfi mengatakan tambang ilegal semestinya ditutup, karena melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pamekasan 2012-2032.
“Satpol PP tinggal pilih, mau bertindak memakai Perda lingkungan Hidup apa perda RTRW, tapi mereka tetap diam sekalipun tambang ilegal itu melanggar Perda, entahlah,” kata Lutfi, Sabtu,19 Juni 2021.
Menurut Lutfi, begitu ia disapa, terdapat 219 tambang ilegal di Pamekasan, sampai sekarang tambang tersebut beroperasi. Satpol PP selaku penegak Perda tidak menunjukkan taji, layaknya menertibkan PKL selama ini.
“Kalau satpol PP tidak tahu, saya tunjukkan lokasi 219 tambang Ilegal tersebut,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, aktivis PMII Pamekasan kembali aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab dan DPRD Pamekasan, Kamis, 17 Juni 2021, mereka menuntut pemerintah segera menutup tambang ilegal.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi justru menyerang balik aktivis PMII, yang selama ini genjar menyoroti tambang ilegal.
“Satpol PP banyak tugas yang perlu diurus, tidak hanya tambang ilegal, Misalnya penertiban PKL, gudang tidak berizin, tower, toko modern, IMB. Aktivis yang aksi kira-kira punya IMB tidak di rumah masing-masing, kalau tidak itu sudah melanggar,” pungkasnya.(mank/her)