
QOLBI.ID, PAMEKASAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, rajin menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Terbaru, penegak Perda tersebut menertibkan PKL di area CLM Jl Kabupaten, dan PKL pintu Gebrbang Asta Barat, Bugih, Pamekasan.
Bahkan mereka menyita barang dagangan PKL yang didominasi emak-emak tersebut, barang yang disita petugas, tomat, tempe dan kebutuhan dapur lainnya.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pamekasan, Moh. Dali mengatakan barang dagangan PKL terpaksa dibawa ke kantornya karena para PKL mokong mangkal di area terlarang.
“Barang dagangan kami beli, sementara pemilik kami berikan pembinaan dan peringatan agar tidak beraktivitas di area terlarang lagi,” kata Moh. Dali.
Satpol PP mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada PKL jika mereka kembali jualan di area terlarang.
“Jika peringatan ketiga tidak diindahkan, kami akan mengangkat paksa mereka, dan akan disidang tindak pidana ringan,” terangnya.
Tindakan Satpol PP terhadap PKL seolah menjukkan perlakuan berbeda, toko modern ilegal yang beroperasi bebas, baik di wilayah kota maupun di daerah Kecamatan, tak ada tindakan apapun.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengungkapkan tindakan petugas dilakukan secara bertahap, saat ini masih fokus menertibkan PKL di area terlarang.
“Selanjutnya, kami akan menyasar ke toko modern ilegal,” dalih Kusairi, saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Maret 2021.
Data yang diterima wartawan qolbi.id, dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pamekasan, jumlah toko modern yang terdaftar hanya 27 toko.(mank/wan)