QOLBI.ID,PAMEKASAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gencar melaksanakan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di kecamatan Waru dan Pakong, Kamis, 25 April 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) di 13 kecamatan se kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menggunakan pendekatan yang humanis dalam memberikan pemahaman larangan rokok ilegal.
“sosialisasi secara humanis, persuasif dan edukatif mengenai rokok ilegal atau sistem rokok ilegal (Siroleg),”ungkapnya kepada wartawan qolbi.id, Kamis 02 Mei 2024.
Lokasi sosialisasi tersebut, lanjut Ainur, akrab disapa, mengutamakan tempat-tempat yang potensi terjadinya peredaran dan jual beli rokok ilegal.
“yaitu di Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,”ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya kegitan ini mampu membentuk kesadaran masyarakat untuk tidak menjual dan memproduksi rokok ilegal.
“supaya masyarakat menjual belikan rokok legal dan bisa meningkatkan pendapatan negara,”ujarnya.(*)