PAMEKASAN, QOLBI.ID – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Pamekasan.
Korban berinisial DP, warga Kecamatan Pademawu, melaporkan peristiwa yang diduga melibatkan seorang pria bersama beberapa orang lainnya.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban ke Polres Pamekasan pada awal Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan seorang pria berinisial F, warga Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan hutan Gro’om, Kecamatan Proppo.
Sebelum kejadian, korban diajak ke sebuah kafe di kawasan Jalan Jokotole, Pamekasan, dengan janji akan diantar pulang. Namun, di tengah perjalanan korban justru dibawa ke lokasi sepi menggunakan mobil.
Di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan hingga tidak berdaya. Dalam kondisi itu, korban diduga mengalami tindakan asusila.
Korban juga menyebut adanya beberapa pria lain yang diduga terlibat. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.
Meski peristiwa telah berlangsung beberapa waktu lalu, korban mengaku baru berani melapor karena sebelumnya merasa mendapat tekanan dan intimidasi.
Sehari setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Pamekasan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Pelaku utama sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban.










